Awal
kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rentjana Pembelajaran
1947. Kurikulum ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan
oleh Belanda karena pada saat itu masih dalam psoses perjuangan merebut
kemerdekaan. Yang menjadi ciri utama kurikulum ini adalah lebih menekankan pada
pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
Setelah
rentjana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami
penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952.
Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran harus
memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Usai tahun
1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum
pendidikan di Indonesia. Kali ini diberi nama dengan Rentjana pendidikan 1964.
yang menjadi ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program
pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan
jasmani.
Kurikulum
1968 merupakan pemabaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan struktur
pendiddikan dari pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan
dasar, dan kecakapan khusus. Pemabelajaran diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan serta pengembangan fisik yang sehat dan kuat
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan
lebih efisien dan efektif. Metode materi dirinci pada Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksi (PPSI). Menurut Mudjito (dalam Dwitagama: 2008) Zaman ini
dikenal dengan istilah satuan pelajaran yaitu pelajaran setiap satuan bahasan.
Setiap satuan dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan intruksional khusus (TIK),
materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Kurikulum
1984 mengusung proses skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses,
tapi faktor tujuan itu penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan
kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebgai subyek
belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,hingga
melaporkan. Model ini disebut dengan model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
Kurikulum
1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
“Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984,
antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan (dalam Dwitagama: 2008).
Kurikulum
1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini
berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut:
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti
sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan
dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada
jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan
penyelidikan.
Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan
terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan
pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan
masalah.
Pengajaran
dari hal yang konkrit ke ha yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit
dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
Kalau
bicara masalah pendidikan tentu tidak bisa lepas dari kurikulum, karena
kurikulum berperan penting dalam dunia
pendidikan . Berhasil atau tidaknya hasil evaluasi pendidikan tergantung dari
kurikulum yang dilaksnakan dalam suatu pendidikan
Kurikulum
di kembangkan atau di revisi disebabkan oleh hasil evaluasi pembelajaran yang
tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Kurikulum bisa juga di ganti
karena hasil evaluasi belajar menunjukan
kalau hasilnya lebih rendah dibandingkan dengan kurikulum yang sebelumnya.
Pengembangan
kurikulum diindonesia semakin lama semakin bagus. Itu terlihat dari pelajaran yang di terima di jenjang
TK,SD,SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan
kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti tujuan materi pembelajaran, evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku pelajaran.
Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti tujuan materi pembelajaran, evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku pelajaran.
Penyempurnaan
kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat
menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang
tersedia di sekolah.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah
satu bentuk invovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu
pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994
disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam
pemerintahan dari sentralistik menjadi disentralistik sebagai konsekuensi logis
dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tentang otonomi daerah.
Pada era ini
kurikulum yang dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil
belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan
pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah
(Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga
hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap
serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat
melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan
penuh tanggungjawab.
Adapun
karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002) adalah sebagai berikut:
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi. Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang
diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan
bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan
delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses,
(3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum
dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring
pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum
tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
268 komentar